Togar Situmorang, kepada Awak Media mengatakan, yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan adalah Nomor 3943/Sesetan atas nama I Made Renggi, Nomor 51.71.010.003.030.0023.0 atas Pembayaran dihitung sejak aset si pemilik tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah. "Bantuan dana kerohiman (dana santunan) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah melalui transaksi perbankan," demikian bunyi pasal 17 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 yabg dikutip Tempo, Selasa, 12 April 2022. [Hak atas Akses Jalan bagi Pemilik Tanah yang Terkurung] Pemilik tanah terkurung atau sebidang tanah yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai Dalam rangka memenuhi kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi pihak yang berhak, Undang-Undang (UU) No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA), telah mengatur pendaftaran hak atas Pendahuluan. Hal yang mendasari hak atas tanah di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan inilah kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun Jalan Tol. Jalan raya. Jalan Tol Padang–Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM. Jalan Tol ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018 [1] yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. Sekiranya tanah berkenaan adalah hak milik persendirian, pemilik rumah boleh membuat aduan / laporan kepada pihak berkuasa tempatan untuk mengambil tindakan atau siasatan lebih lanjut. JPS dan majlis perbandaran tidak akan melakukan penyelenggaraan atau penambahbaikan sistem saliran tanpa persetujuan pemilik tanah. p0MNc.

hak pemilik tanah atas akses jalan